Pertimbangan Ini, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap petimbangan beskal penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Teddy Minahasa tuntutan pidana hukuman mati karena peranan tersangka sebagai intelectual dader atau aktor khusus dari kasus itu. 

“Tersangka ialah aktor cendekiawan atau aktor khusus dari semua kasus yang diatasi di Kejaksaan, hingga hukumannya agar lebih berat dibanding tersangka yang lain,” tutur Ketut di Jakarta, Kamis (30/3).

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), JPU mengatakan bekas Kapolda Sumbar itu bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana berbentuk lakukan, memerintah lakukan, dan ikut serta lakukan tanpa hak atau menantang hukum tawarkan untuk dipasarkan, jual, jadi mediator dalam jual-beli, mengganti dan memberikan narkotika kelompok I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gr. 

Hal tersebut seperti ditata dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sama sesuai tuduhan pertama JPU. JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah tersangka masih tetap ditahan.

Tanda bukti dalam kasus itu berbentuk sebuah buah tas berbelanja warna merah yang ada sebungkus plastik clip berisi narkoba tipe sabu-sabu seberat 102 gr bruto (sudah dihilangkan). 

Selanjutnya, untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gr dan satu plastik clip berisi narkoba tipe sabu-sabu seberat 102 gr bruto (sudah dihilangkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gr, dan tanda bukti yang lain.

Sidang kelanjutan kasus itu akan diadakan pada Kamis (13/4) dengan jadwal pembacaan nota pembelaan penasihat hukum tersangka pada surat gugatan penuntut umum.

Irjen Teddy Minahasa diperhitungkan sudah memerintah anak buahnya untuk menyisihkan tanda bukti narkotika tipe sabu-sabu hasil dari pengungkapan kasus untuk disebarkan. Polres Bukittinggi awalannya akan menghancurkan 40 kg sabu-sabu, tetapi Teddy diperhitungkan memerintah anak buahnya untuk mengganti 5 Kg sabu-sabu dengan tawas. 

Meski begitu, penggelapan tanda bukti narkoba itu pada akhirnya dibongkar dengan serangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sekitar 1,7 kg sabu-sabu sudah disebarkan, dan 3,3 kg bekasnya sukses diambil alih petugas