Gubernur Ridwan Kamil Menemui ASN Pangandaran Yang Viral

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil menjumpai Husein Ali Rafsanjani, guru muda aparat sipil negara (ASN) Pangandaran yang memundurkan diri karena tidak ingin mengambil laporan sangkaan praktek pungli (pungutan liar).

Emil berbicara langsung untuk memperoleh info langsung dari yang berkaitan, sekalian minta laporan seimbang dari faksi insitusi pendidikan berkaitan di Kabupaten Pangandaran.

Ia mengatakan, Husein Ali yang guru musik alumnus UPI ini, sukses jadi guru dengan status PNS.

“Ia menaklukkan belasan ribu pendaftar, hingga sayang bila undur demikian saja,” tutur Emil d ikutip dari account Instagram resminya, Kamis (11/5/2023).

Sesudah dengarkan alurnya, Emil mengatakan, team Pemerintah provinsi akan menemani kasus ini untuk dicari jalan keluarnya yang bagus untuk bersama-sama dan sama sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya minta Bupati Pangandaran di mana tingkat SMP ialah wewenang Bupati agar selekasnya tindak lanjuti instruksi ini supaya memperoleh jalan keluar yang terbaik untuk seluruh pihak. Dan mudah-mudahan kasus ini tidak terulang kembali di periode kedepan,” katanya.

Emi buka pilihan jalan keluar untuk berpindah mengajarkan di SMA sebagai wewenang Gubernur.

Laporan Pungutan liar

Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, pilih memundurkan diri sebagai ASN pemkab di tempat karena ia tidak ingin mengambil laporan sangkaan praktek pungutan liar yang dirasakannya di Pemkab Pangandaran.

Lewat sosial media, Husein bercerita peristiwa itu berawal di tahun 2020 saat ia, yang baru terima surat pekerjaan sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus meng ikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Husein menjelaskan ia diwajibkan bayar uang transportasi sejumlah Rp270 ribu untuk meng ikuti training, walau sebenarnya ongkos aktivitas telah dibujetkan. Selanjutnya, saat latihan dasar itu jalan, beberapa peserta kembali disuruh bayar Rp 310 ribu yang tidak paham alokasinya buat apa.