Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK Setelah Laporan Pemecatan, Masalah Lain Masih Berlanjut

Pada tanggal 5 Juli 2023, Brigjen Endar Priantoro mengeluarkan pernyataan mengenai kelanjutan laporannya terkait pemecatannya sebagai Direktur Pendidikan dan Penelitian (Dirdik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang laporannya, ia menyatakan bahwa masalah tersebut akan menjadi permasalahan terpisah. Pernyataan ini diberikan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Sebelumnya, di Polda Metro Jaya, Endar telah melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno, atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada bulan April 2023. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, di Ombudsman, Endar melaporkan Ketua KPK, Filri Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, atas dugaan maladministrasi terkait pemecatannya. Saat ini, laporan tersebut masih sedang berlangsung.

Meskipun demikian, kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, menyatakan bahwa mereka belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Keputusan untuk mencabut laporan tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dengan Endar.

Kuasa hukum tersebut juga menyatakan bahwa kembalinya Endar ke KPK sebagai Direktur Penyelidikan berkat keputusan banding administrasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Keputusan banding tersebut diterima, sehingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan rekomendasi pengembalian Endar. Rekomendasi tersebut diterima oleh KPK melalui Sekjen, yang kemudian memutuskan untuk membatalkan pemecatannya sebelumnya. Surat keputusan terkait pengembalian tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan berdasarkan surat keputusan Sekjen KPK tanggal 27 Juni 2023. Pengembalian Endar dilakukan untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antara lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Endar telah diberhentikan dari KPK pada bulan Maret 2023. KPK menjelaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa tugas Endar karena permintaannya untuk dipromosikan di Polri. Keputusan tersebut diklaim diambil secara kolegial oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian Endar ini sempat kontroversial karena Kapolri Listyo Sigit Prabowo tetap memerintahkan Endar untuk tetap berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebutkan bahwa penempatan Endar di KPK merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga antikorupsi.

Dugaan lain terkait pemecatan Endar dari KPK dikaitkan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk mengajukan kasus tersebut ke tahap penyidikan.