DPR Resmi Mengesahkan RUU Kesehatan

DPR Resmi Mengesahkan RUU Kesehatan

Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang, meski mendapat tentangan dari Fraksi PKS dan Demokrat. RUU itu menuai kontroversi, karena dipandang tidak untuk kepentingan terbaik petugas kesehatan.

Salah satu pasal yang paling bermasalah adalah Pasal 314 ayat (2), yang secara efektif akan meminggirkan organisasi profesi dengan membatasinya menjadi satu organisasi per jenis tenaga kesehatan. Pasal bermasalah lainnya adalah Pasal 206 yang memungkinkan pemerintah menetapkan standar pendidikan kesehatan dan kompetensi, dan Pasal 154 ayat (3) yang mengklasifikasikan tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai satu kelompok zat adiktif.

RUU itu juga menghilangkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5% dari total APBN. Hal ini dapat berdampak signifikan terhadap kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Terlepas dari kontroversi, RUU itu disahkan dengan suara mayoritas. Pemerintah berpendapat bahwa RUU itu diperlukan untuk merampingkan sistem perawatan kesehatan dan membuatnya lebih efisien. Namun, para kritikus berpendapat bahwa RUU tersebut sebenarnya akan membuat sistem perawatan kesehatan kurang dapat diakses dan terjangkau bagi banyak orang Indonesia.

Masih harus dilihat bagaimana Omnibus Law RUU Kesehatan akan berdampak pada sistem kesehatan di Indonesia. Namun, jelas bahwa RUU tersebut kontroversial, dan kemungkinan akan mendapat tentangan lebih lanjut di masa mendatang.