Polisi Resmi Menahan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun atas Kasus Penistaan Agama

Penahanan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun

Pada Rabu (02/08) pukul 02.00 WIB, polisi secara resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim dan akan berlangsung selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023.

Status Tersangka Panji Gumilang

Kabar tentang Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama telah tersebar luas. Bareskrim Polri menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang. Pada pukul 21.15 WIB pada hari yang sama, polisi memberikan surat perintah penangkapan kepada Panji Gumilang.

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, yakni:

  1. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
  2. Pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  3. Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hasil Pemeriksaan dan Bukti

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli. Mereka juga telah mengumpulkan tiga alat bukti serta satu surat yang menjadi dasar untuk penetapan tersangka.

Sorotan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun

Ponpes Al Zaytun mulai mendapat sorotan publik sejak April 2023. Video yang beredar di dunia maya memperlihatkan jemaah perempuan berada di barisan terdepan di belakang imam saat salat Idulfitri. Panji Gumilang, sebagai pemimpin ponpes, berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno, presiden pertama Republik Indonesia.

Kontroversi terus mengikuti Al Zaytun. Beberapa di antaranya meliputi azan yang berbeda dan isu salam Yahudi. Ketertarikan warganet terhadap isu ini semakin meningkat ketika Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membentuk tim investigasi untuk menyelidiki Pesantren Al Zaytun.

Reaksi Masyarakat dan Pihak Terkait

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center dan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, telah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 23 Juni. Mereka menduga bahwa Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama.

Beberapa pegiat hak asasi manusia (HAM) mengusulkan agar kasus ini diselesaikan secara akademis. Mereka meminta aparat hukum untuk bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak.

Tindakan Pemerintah dan MUI

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki Pesantren Al Zaytun setelah video kontroversial beredar. Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengumumkan bahwa telah terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah melakukan penelitian terhadap Pesantren Al Zaytun pada tahun 2002 dan menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan dengan NII-KW9. Ketua MUI, M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa tugas MUI adalah menjaga ajaran Islam agar tidak disalahgunakan.

Kesimpulan

Kasus penistaan agama yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah menarik perhatian masyarakat. Proses penyidikan dan pemeriksaan telah berjalan, dan Panji Gumilang dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan. Pihak terkait, termasuk pemerintah dan MUI, juga ikut berperan dalam menghadapi situasi ini. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tepat menurut hukum yang berlaku.